What’s a Cartel?


Menarik sekali menyimak berita tentang kenaikan harga daging sapi yang menyentuh harga Rp 140.000/Kg pada medio Juli 2015. Sejumlah artikel melemparkan berbagai analisis penyebab kenaikan harga daging tersebut. Sebagian besar analisis tersebut berujung pada kata KARTEL. Sebagian besar dari kita akan mengasosiasikan kata kartel dengan  kata mafia, yang berkonotasi negatif. Apa sih kartel itu?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kartel adalah sekelompok orang dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu. Kebijakan pemerintah berupa kebijakan penetapan kuota impor memberikan celah pada praktek kartel di Indonesia. Kebijakan penetapan kuota bukanlah hal baru dalam perdagangan internasional Indonesia. Penetapan kuota bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk luar negeri. Pemerintah Indonesia mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap daging sapi impor. Untuk menyelamatkan Program Swasembada Daging Sapi tahun 2014, pemerintah membuat kebijakan dengan membatasi kuota impor. Penetapan kebijakan pembatasan kuota impor daging sapi diharapkan dapat membuat usaha sapi lokal dapat bersaing dengan dengan sapi impor. Namun terdapat efek domino yang disebabkan oleh kebijakan tersebut, daging impor yang tadinya banyak ditemukan pasar menjadi sulit ditemukan sehingga harga daging sapi meningkat. Pembatasan kuota impor sesungguhnya merupakan bentuk kartel yang diciptakan oleh pemerintah itu sendiri. Mengapa pemerintah tidak mengenakan bea masuk sehingga siapa saja bisa melakukan impor sampai kuota terpenuhi? Lalu siapa yang memiliki wewenang dalam menentukan batas kuota impor? Lalu apa fungsi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)?

 

 

 


Leave a Reply